cover
Contact Name
Maryuliyanna
Contact Email
maryuliyanna@gmail.com
Phone
+6285321043550
Journal Mail Official
hermeneutikapascaugj@gmail.com
Editorial Address
Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati Jl. Terusan Pemuda No. 01 A Cirebon, 45132
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 23376368     EISSN : 26154439     DOI : http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika
Core Subject : Social,
JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum international, Hukum masyarakat pembangunan, Hukum islam, Hukum bisnis, Hukum acara, dan Hak asasi manusia. JURNAL HERMENEUTIKA menerima tulisan dari para akademisi maupun praktisi dengan proses blind review, sehingga dapat diterima disetiap kalangan dengan penerbitan jurnal ilmiah berkala terbit setiap dua kali dalam setahun periode Februari dan Agustus dengan nomor p-ISSN 2337-6368 serta e-ISSN 2615-4439.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum" : 14 Documents clear
PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA DALAM KONSEP HUKUM PROGRESIF Sulaiman, Sulaiman; Rahayu, Derita Prapti
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.75 KB) | DOI: 10.33603/hermeneutika.v2i1.1124

Abstract

Perkembangan teori hukum tidak bisa dilepaskan dari lingkungan zamannya. Upaya memahami hukum harus dimulai dengan mamahami tatanan sosial lingkungannya. Tatanan sosial tersebut pada dasarnya mewakili cara berfikir manusia terhadap lingkungan sosialnya, yang selalu terikat dengan ruang dan waktu. Artikel ini ingin menjawab masalah utama yakni: apa saja pemikiran hukum Satjipto Rahardjo dalam kerangka ilmu hukum? Bagaimana kerangka pemikiran berbasis teori hukum dari Satjipto Rahardjo terkait dengan pembangunan hukum dalam konsep hukum progresif? Pemikiran hukum progresif dari Satjipto Rahardjo, lahir karena keadaan Indonesia pada masa lalu, berkaitan dengan usaha dari pemikir hukum untuk menawarkan gagasannya agar persoalan hukum di negeri ini tidak menemui ?jalan buntu?. Namun demikian konsep pembangunan hukum, konsep hukum progresif berperan penting di dalamnya.
PENGATURAN HUKUM TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN MENURUT UU NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Purnawati, Evi
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.485 KB) | DOI: 10.33603/hermeneutika.v2i1.1115

Abstract

Analisis Dampak lingkungan yang sering disebut AMDAL, lahir dengan diundangkannya lingkungan hidup di Amerika Serikat yaitu National EnvironmentalPolicy Act (NEPA) pada tahun 1969 dan mulai berlaku pada tanggal I Januari 1970.Pengaturan hukum tentang analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL ) menurutUndang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Dalam penelitian ini metode yang digunakanadalah metode penelitian hukum normatif bersifat eksplanatoris dengan pendekatanundang-undang, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukandengan meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersieruntuk mendapatkan informasi berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa, menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Lingkungan Hidupyang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Kewajiban setiap orang tersebut adalah tidak terlepas dari kedudukannya sebagaianggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan makhluksosial. Jadi penegakan didalam hukum lingkungan itu harus diatur segala bentukpelanggaran maupun kejahatan bagi pelaku baik yang dilakukan oleh peroranganmaupun badan hukum dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakan(represif).
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif Endrawati, Lucky
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.671 KB) | DOI: 10.33603/hermeneutika.v2i1.1116

Abstract

Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep hukum sebagaimana yang dipahami dalam tradisiberpikir legal-positivism; yang memandang hukum hanya sebatas pada lingkaranperaturan perundang-undangan dan yang melakukan pemaknaan perundang-undangansecara formal-tekstual; dengan mengabaikan nilai-nilai sosial dalam masyarakat, makayang akan terjadi adalah hukum yang mengabdi kepada kepentingan elit, bukan kepadakepentingan masyarakat luas, sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan akansemakin jauh dari apa yang diharapkan. Rekonstruksi analogi dalam hukum pidana diIndonesia untuk masa yang akan datang sangatlah diperlukan sebagai upaya untukmemperbaharui hukum pidana di Indonesia melalui pendekatan hukum progresif, yaknidengan cara dari atribut-atribut yang melekat, yang mengutamakan penjatuhan sanksipidana, terutama pidana yang merampas kemerdekaan seseorang sebagai ultimumremidium, yang mengutamakan pula manusia itu diatas hukum, dan bukan sebaliknya.Hukum hanya sebagai sarana untuk menjamin dan menjaga berbagai kebutuhanmanusia. Hukum tidak lagi dipandang sebagai dokumen yang absolut dan ada secaraotonom. Hukum progresif yang bertumpu pada manusia, membawa konsekuensipentingnya kreativitas. Kreativitas dalam konteks penegakan hukum selaindimaksudkan untuk mengatasi ketertinggalan hukum, ketimpangan hukum, jugadimaksudkan untuk membuat terobosan-terobosan hukum bila perlu melakukan rulebreaking. Terobosan-terobosan ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusiaanmelalui bekerjanya hukum, yaitu hukum yang membuat bahagia.
Melacak Warisan Spritualitas Islam Dalam Tekstualitas Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia Rismawati, Shinta Dewi; Thoha, Irham Baihaqi
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (126.787 KB) | DOI: 10.33603/hermeneutika.v2i1.1117

Abstract

Islam telah menorehkan nilai-nilai spiritualitas tentang keadilan, kesepakatan, kejujuran,kepercayaan, kesimbangan hak dan kewajiban, kehalalan, pertanggungjawaban dan lainsebagainya di dalam sebuah transaksi bisnis fair dan adil bagi produsen dan konsumen.Warisan nilai spritualitas Islam juga mempengaruhi konsep perlindungan konsumen diIndonesia yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat terbuka. Sebagai masyarakatterbuka yang bercorak Theisdemokratis maka pembangunan sistem hukum di Indonesiamemberikan kesempatan yang sama bagi semua system hukum sebagai sumberreferensinya. Islam adalah rahmatan lil alamin, tak terkecuali adalah konsumen sebagaipenguna akhir produk barang dan jasa. paper ini akan melacak serta mengungkapkanwarisan nilai-nilai spritualitas Islam dalam memberikan perlindungan konsumen dalamregulasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Temuan risetmenunjukkan bahwa nilai-nilai spritualitas perlindungan konsumen Islami ternyatamenjadi pijakan dasar serta diadopsi dalam teks normative UU Perlindungan Konsumen.Ini merupakan bukti nyata bahwa prinsip-prinsip perlindungan konsumen menurut hukumIslam bersifat universal, karena mengedepankan nilai-nilai moral dan keadilan dalamtransaksi bisnis demi kemaslahatan bersama.
POLITIK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI BIDANG KESEHATAN Sugiarti, Taty
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.274 KB) | DOI: 10.33603/hermeneutika.v2i1.1119

Abstract

Dinamika proses bekerjanya hukum tidak bergerak dalam ruang hampa, kerapkalibersinggungan dengan non hukum (meta yuridis), pembebanan kewajiban hukummelalui konstistusi untuk pembangunan kesehatan guna mengejawantahkanmaksimaliasasi penyelenggaraan kesehatan melalui metode pengadaan barang danjasa Pemerintah di bidang kesehatan. Kajian ini menitikberatkan pada upaya yangdilakukan Pemerintah untuk peningkatan pelayanan kesehatan, dengan metodedoktrinal pendekatan yuridis normatif. Titik singgung persimpangan norma hukum danrealitas sosial kebutuhan tampak ke permukaan dalam pengadaan barang dan jasapemerintah di bidang kesehatan, kontinum pergerakan terjadi saat penyelenggaraankesehatan memerlukan responsivitas dan progresivitas norma terkendala oleh kekakuanadministrasi birokrasi hukum, penunjukan langsung menjadi alternatif solusi.Pemegang kebijakan untuk pengadaan barang dan jasa menegasikan norma sertaprosedur yang ada untuk tujuan keselamatan jiwa manusia, fenomena tersebut berujungpada tuntutan pidana sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan.
PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN Waluyadi, Waluyadi
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.091 KB) | DOI: 10.33603/hermeneutika.v2i1.1120

Abstract

Mengacu pada 28 ayat (1) huruf D Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun1945, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Demikian jugakorban tindak pidana. Pada tahun 1976, pembicaraan tentang korban tindak pidanamulai mendapat perhatian. Indonesia telah memiliki Undang-Undang perlindungansaksi dan korban. Sungguhpun demikian, dalam praktik peradilan pidana, korbantindak pidana tidak pernah disentuh dan tersentuh. Kondisi ini menunjukkan adanyadiskrimiansi bagi korban. Dengan dituntutnya pelaku, seolah-olah korban telahdilndungi. Kenyataanya, tidak demikian. Jaksa lebih condong mewakili negara danbukan mewakili korban. Kedudukan korban tindak pidana dalam proses peradilanhanya berkedudukan sebagai saksi (saksi korban), yaitu seseorang yang mengalamisendiri tindak pidana. Kedudukan korban sebagai saksi korban, tidak lebih baikdibandingkan dengan tersangka atau terdakwa. Tersangka akan mengatakan apa yangtidak dilakukan atau tidak mengakui apa yang dilakukan, tidak membawa konsekuensiapapun. Berlainan dengan saksikorban. Saksi korban harus mengatakan apa yang iaalami dan apabila mengatakan yang sebaliknya, maka konsekuensinya dapatdikatagorikan sebagai tindak pidana.
SINKRONISASI PENGATURAN PELIMPAHAN WEWENANG TINDAKAN MEDIS KEPADA PERAWAT UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT Sutarih, Ayih
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (712.85 KB) | DOI: 10.33603/hermeneutika.v2i1.1112

Abstract

Kejadian yang merugikan pasien yang dilakukan perawat yang tidak melaksanakanpelimpahan wewenang dari tenaga medis. Rumusan masalahnya adalah bagaimanakahregulasi ,kendala dan solusi, serta sinkronisasi peraturan perundang-undanganpelimpahan wewenang tindakan medis kepada perawat dalam pelayanan kesehatan dirumah sakit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa tentang regulasi pelimpahanwewenang tindakan medis kepada perawat. Penelitian ini menggunakan pendekatanyuridis normatif. Temuan penelitian menunjukkan sudah ada regulasi pelimpahanwewenang tindakan medis kepada perawat,yaitu pada Undang-Undang No. 38 Thun 2014Tentang Keperawatan, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,dan Permenkes 1239/Menkes/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktek Perawat. Padapelaksaannya banyak mengalami kendala terutama kurang sosialisasi peraturanperundang-undangan yang mengatur pelimpahan wewenang, dan juga ketidaksinkronanperaturan perundang-undangan tersebut. Pelimpahan wewenang tindakan medis kepadaperawat dari pemahaman delegans/mandans yaitu dokter dan delegetaris/mandataris yaituperawat khususnya penyelesaian perkara dan upaya perlindungan pasien (safety patien)perlu ditindaklanjuti riset-riset lanjutan.
SINKRONISASI PENGATURAN PELIMPAHAN WEWENANG TINDAKAN MEDIS KEPADA PERAWAT UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT Ayih Sutarih
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/hermeneutika.v2i1.1112

Abstract

Kejadian yang merugikan pasien yang dilakukan perawat yang tidak melaksanakanpelimpahan wewenang dari tenaga medis. Rumusan masalahnya adalah bagaimanakahregulasi ,kendala dan solusi, serta sinkronisasi peraturan perundang-undanganpelimpahan wewenang tindakan medis kepada perawat dalam pelayanan kesehatan dirumah sakit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa tentang regulasi pelimpahanwewenang tindakan medis kepada perawat. Penelitian ini menggunakan pendekatanyuridis normatif. Temuan penelitian menunjukkan sudah ada regulasi pelimpahanwewenang tindakan medis kepada perawat,yaitu pada Undang-Undang No. 38 Thun 2014Tentang Keperawatan, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,dan Permenkes 1239/Menkes/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktek Perawat. Padapelaksaannya banyak mengalami kendala terutama kurang sosialisasi peraturanperundang-undangan yang mengatur pelimpahan wewenang, dan juga ketidaksinkronanperaturan perundang-undangan tersebut. Pelimpahan wewenang tindakan medis kepadaperawat dari pemahaman delegans/mandans yaitu dokter dan delegetaris/mandataris yaituperawat khususnya penyelesaian perkara dan upaya perlindungan pasien (safety patien)perlu ditindaklanjuti riset-riset lanjutan.
PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN Waluyadi Waluyadi
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/hermeneutika.v2i1.1120

Abstract

Mengacu pada 28 ayat (1) huruf D Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun1945, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Demikian jugakorban tindak pidana. Pada tahun 1976, pembicaraan tentang korban tindak pidanamulai mendapat perhatian. Indonesia telah memiliki Undang-Undang perlindungansaksi dan korban. Sungguhpun demikian, dalam praktik peradilan pidana, korbantindak pidana tidak pernah disentuh dan tersentuh. Kondisi ini menunjukkan adanyadiskrimiansi bagi korban. Dengan dituntutnya pelaku, seolah-olah korban telahdilndungi. Kenyataanya, tidak demikian. Jaksa lebih condong mewakili negara danbukan mewakili korban. Kedudukan korban tindak pidana dalam proses peradilanhanya berkedudukan sebagai saksi (saksi korban), yaitu seseorang yang mengalamisendiri tindak pidana. Kedudukan korban sebagai saksi korban, tidak lebih baikdibandingkan dengan tersangka atau terdakwa. Tersangka akan mengatakan apa yangtidak dilakukan atau tidak mengakui apa yang dilakukan, tidak membawa konsekuensiapapun. Berlainan dengan saksikorban. Saksi korban harus mengatakan apa yang iaalami dan apabila mengatakan yang sebaliknya, maka konsekuensinya dapatdikatagorikan sebagai tindak pidana.
PENGATURAN HUKUM TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN MENURUT UU NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Evi Purnawati
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1 (2018): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/hermeneutika.v2i1.1115

Abstract

Analisis Dampak lingkungan yang sering disebut AMDAL, lahir dengan diundangkannya lingkungan hidup di Amerika Serikat yaitu National EnvironmentalPolicy Act (NEPA) pada tahun 1969 dan mulai berlaku pada tanggal I Januari 1970.Pengaturan hukum tentang analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL ) menurutUndang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Dalam penelitian ini metode yang digunakanadalah metode penelitian hukum normatif bersifat eksplanatoris dengan pendekatanundang-undang, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukandengan meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersieruntuk mendapatkan informasi berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa, menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Lingkungan Hidupyang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Kewajiban setiap orang tersebut adalah tidak terlepas dari kedudukannya sebagaianggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan makhluksosial. Jadi penegakan didalam hukum lingkungan itu harus diatur segala bentukpelanggaran maupun kejahatan bagi pelaku baik yang dilakukan oleh peroranganmaupun badan hukum dengan upaya pencegahan (preventif) maupun penindakan(represif).

Page 1 of 2 | Total Record : 14